Penanggulangan pencemaran minyak di perairan membutuhkan kesiapan yang tidak hanya berasal dari peralatan, tetapi juga dari kompetensi personel yang terlibat dalam operasi. Di Indonesia, salah satu dasar hukum yang mengatur aspek tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
Peraturan tersebut mengatur berbagai persyaratan penanggulangan pencemaran, mulai dari prosedur, personel, peralatan dan bahan, hingga pelaksanaan latihan. Dalam konteks kompetensi personel, regulasi juga mengenal pelatihan Tingkat 1, Tingkat 2, dan Tingkat 3 sesuai dengan tanggung jawab masing-masing personel.
Karena itu, ketika membahas Peraturan Menteri Perhubungan IMO OPRC Level 2, penting untuk memahami bahwa PM 58 Tahun 2013 tidak secara khusus berjudul sebagai peraturan mengenai “Sertifikasi IMO OPRC Level 2”.
Regulasi tersebut lebih luas, yaitu mengatur sistem penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan, termasuk kompetensi personel Tingkat 2 yang dalam praktik industri berkaitan dengan IMO OPRC Tingkat 2 (OSR 2).
Dasar Hukum Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan

PM 58 Tahun 2013 diterbitkan sebagai salah satu aturan pelaksana dalam sistem perlindungan lingkungan maritim Indonesia. Peraturan ini menjadi acuan bagi pelabuhan dan unit kegiatan lain dalam mempersiapkan kemampuan menghadapi insiden pencemaran yang dapat terjadi akibat aktivitas kapal, kegiatan kepelabuhanan, maupun kegiatan lain di perairan.
Secara umum, persyaratan kesiapsiagaan yang diatur tidak hanya berkaitan dengan jumlah atau jenis peralatan yang tersedia. Organisasi juga harus memperhatikan kesiapan prosedur, personel yang kompeten, bahan penanggulangan, serta latihan yang dilakukan secara berkala.
PM 58 Tahun 2013 kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2021. Oleh karena itu, perusahaan atau pengelola kegiatan maritim perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku beserta perubahannya ketika menyusun sistem kepatuhan penanggulangan pencemaran.
Bagaimana PM 58 Tahun 2013 Mengatur Kompetensi Personel?
Salah satu bagian yang relevan dengan IMO OPRC Tingkat 2 (OSR 2) terdapat pada ketentuan mengenai personel penanggulangan pencemaran. Regulasi membedakan kompetensi personel berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya dalam operasi.
Tingkat kompetensi tersebut pada dasarnya terdiri dari:
- Tingkat 1 untuk operator atau pelaksana;
- Tingkat 2 untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan
- Tingkat 3 untuk manajer atau administrator.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan kompetensi disesuaikan dengan posisi seseorang dalam struktur penanggulangan pencemaran. Personel yang bertugas melakukan pekerjaan operasional tentu membutuhkan kemampuan yang berbeda dengan personel yang harus mengoordinasikan respons di lapangan.
Dalam hal Tingkat 2, fokusnya berada pada kemampuan personel yang memiliki tanggung jawab penyeliaan dan koordinasi operasi. Karena posisinya berada pada level pengendalian lapangan, personel harus mampu memahami kondisi insiden dan mendukung pengambilan keputusan selama kegiatan penanggulangan berlangsung.
Siapa yang Berkaitan dengan Ketentuan Pelatihan Tingkat 2?
PM 58 Tahun 2013 mewajibkan pelabuhan dan unit kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup regulasi untuk memiliki personel penanggulangan pencemaran. Artinya, kebutuhan personel bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi bagian dari kesiapsiagaan organisasi menghadapi pencemaran.
Khusus pada Tingkat 2, kompetensi ditujukan kepada personel yang menjalankan peran sebagai penyelia, supervisor, atau komando lapangan. Posisi tersebut penting karena menjadi penghubung antara keputusan manajemen dengan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh tim di lapangan.
Dalam operasional perusahaan, kebutuhan ini dapat relevan bagi berbagai lingkungan kerja maritim, antara lain:
- pelabuhan;
- terminal khusus;
- terminal untuk kepentingan sendiri;
- kegiatan pelayaran yang memiliki potensi pencemaran;
- kegiatan minyak dan gas di perairan; serta
- unit kegiatan lain yang memiliki risiko pencemaran di perairan.
Namun, penentuan kebutuhan personel tetap harus mengacu pada ruang lingkup kegiatan, hasil penilaian risiko, struktur organisasi tanggap darurat, dan peraturan yang berlaku pada masing-masing perusahaan.
Sertifikat sebagai Bukti Kompetensi Personel
Hal penting lainnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan IMO OPRC Level 2 adalah pembuktian kompetensi. PM 58 Tahun 2013 menyatakan bahwa kompetensi personel penanggulangan pencemaran dibuktikan dengan sertifikat keterampilan yang dikeluarkan oleh lembaga dan/atau badan pelatihan yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Ketentuan tersebut membuat pemilihan penyelenggara pelatihan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan maupun calon peserta. Pelatihan seharusnya tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga mengikuti ketentuan kompetensi dan penyelenggaraan yang menjadi acuan sektor perhubungan laut.
Dengan demikian, perusahaan sebaiknya melakukan verifikasi terhadap legalitas dan ruang lingkup penyelenggara sebelum mendaftarkan personelnya dalam suatu program pelatihan penanggulangan pencemaran.
Apa yang Diatur untuk Pelatihan Tingkat 2?
PM 58 Tahun 2013 juga memberikan gambaran mengenai ruang lingkup kompetensi yang perlu diperoleh melalui pelatihan Tingkat 2. Materinya berkaitan dengan kemampuan penyelia atau komando lapangan dalam mengelola operasi penanggulangan pencemaran.
Secara umum, kompetensi tersebut mencakup aspek seperti pemahaman karakteristik dan pergerakan tumpahan, kajian kondisi pencemaran, perencanaan operasional, koordinasi dan pengendalian, keselamatan di lokasi kejadian, dokumentasi, komunikasi, hingga evaluasi operasi.
Artikel ini tidak membahas setiap materi IMO OPRC Tingkat 2 (OSR 2) secara rinci karena fokus utamanya adalah dasar regulasi. Namun, pembagian kompetensi tersebut menunjukkan bahwa personel Tingkat 2 dipersiapkan untuk menjalankan fungsi koordinasi di lapangan, bukan hanya mengoperasikan peralatan.
Kewajiban Perusahaan Tidak Berhenti pada Sertifikat
Salah satu kesalahpahaman yang perlu dihindari adalah menganggap kepatuhan penanggulangan pencemaran selesai setelah perusahaan memiliki personel yang telah mengikuti pelatihan. Dalam regulasi, kesiapsiagaan merupakan sebuah sistem yang terdiri dari beberapa unsur yang saling berhubungan.
Perusahaan dan pengelola kegiatan perlu memperhatikan kesiapan:
- prosedur penanggulangan pencemaran;
- personel dengan tingkat kompetensi yang sesuai;
- peralatan dan bahan penanggulangan;
- sistem komunikasi dan pelaporan;
- latihan tanggap darurat secara berkala; serta
- evaluasi terhadap kesiapan menghadapi kondisi darurat.
Personel yang kompeten akan sulit menjalankan tugas secara efektif apabila prosedur tidak jelas atau peralatan tidak tersedia. Sebaliknya, fasilitas yang memiliki peralatan lengkap juga belum tentu siap apabila tidak didukung personel yang memahami koordinasi operasi.
Pentingnya Latihan dalam Menjaga Kompetensi Personel

Selain kompetensi melalui pelatihan, regulasi penanggulangan pencemaran juga menempatkan latihan sebagai bagian penting dari kesiapsiagaan. Tujuannya adalah memastikan personel, prosedur, peralatan, dan sistem komunikasi dapat digunakan secara efektif ketika terjadi insiden sebenarnya.
Latihan dapat membantu perusahaan menemukan kelemahan sebelum terjadi keadaan darurat. Misalnya, keterlambatan komunikasi, ketidakjelasan pembagian tugas, kesalahan mobilisasi peralatan, atau koordinasi antarbagian yang belum berjalan optimal.
Dengan evaluasi setelah latihan, perusahaan dapat memperbarui prosedur dan meningkatkan kesiapan tim secara berkelanjutan.
Mengapa Kepatuhan terhadap Regulasi Ini Penting?
Pencemaran minyak dapat berkembang menjadi insiden yang kompleks dalam waktu singkat. Kondisi arus, angin, karakteristik minyak, lokasi kejadian, serta keberadaan wilayah sensitif dapat memengaruhi skala dampaknya.
Keberadaan personel yang memiliki tingkat kompetensi sesuai tanggung jawabnya membantu organisasi membangun respons yang lebih terstruktur. Bagi penyelia atau komando lapangan, kemampuan tersebut penting untuk mengoordinasikan sumber daya, menjaga keselamatan tim, mendokumentasikan kegiatan, dan memastikan strategi penanggulangan dijalankan sesuai kondisi lapangan.
Dari perspektif perusahaan, pemenuhan persyaratan personel juga berperan dalam:
- meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat;
- memperjelas struktur komando ketika terjadi pencemaran;
- mengurangi risiko kesalahan koordinasi;
- mendukung pemenuhan kewajiban regulasi; dan
- memperkuat perlindungan terhadap lingkungan perairan.
Kesimpulan

Personel yang menjalankan fungsi penyelia atau komando lapangan membutuhkan pemahaman yang memadai untuk mengoordinasikan penanggulangan pencemaran secara efektif. Port Academy menyediakan Training IMO Level 2 bagi personel yang ingin meningkatkan kompetensi dalam penanganan dan koordinasi operasi tanggap pencemaran di lingkungan maritim.
Pelajari informasi mengenai jadwal, persyaratan peserta, dan pelaksanaan program melalui halaman Training & Sertifikasi IMO Level 2 Port Academy.










