Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan IMO M.C 3.24

Fasilitas pelabuhan adalah simpul logistik yang menghubungkan perdagangan antarnegara, sekaligus titik yang rawan terhadap ancaman terorisme, penyelundupan, sabotase, hingga akses ilegal. Untuk menjaga celah keamanan itu tetap tertutup, International Maritime Organization (IMO) menetapkan kerangka pelatihan khusus bernama Model Course 3.24 — Security Awareness Training for Port Facility Personnel with Designated Security Duties.

Daftar Isi

  1. Apa Itu IMO M.C 3.24 dan Siapa yang Diaturnya
  2. Dasar Hukum: ISPS Code dan SOLAS Chapter XI-2
  3. Tugas, Tanggung Jawab, dan Prosedur — Apa Bedanya?
  4. Tugas Utama Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan
  5. Tanggung Jawab Berdasarkan Tingkat Keamanan (Security Level)
  6. Tanggung Jawab dalam Situasi Darurat
  7. Koordinasi dengan PFSO dan Pemangku Kepentingan
  8. Prosedur Keamanan Standar (SOP) yang Wajib Dijalankan
  9. Kompetensi dan Keterampilan yang Dibutuhkan
  10. Tantangan di Lapangan
  11. Mengapa Sertifikasi IMO M.C 3.24 Menjadi Wajib
  12. Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa Itu IMO M.C 3.24 dan Apa yang Diaturnya

IMO Model Course 3.24 adalah kurikulum pelatihan resmi yang diterbitkan International Maritime Organization dengan judul Security Awareness Training for Port Facility Personnel with Designated Security Duties.

Kurikulum ini dirancang khusus untuk personel di lapangan yang diberi tugas keamanan spesifik, bukan level pengambil kebijakan seperti Port Facility Security Officer (PFSO), melainkan pelaksana teknis harian: petugas jaga gerbang, petugas kontrol akses, petugas pemeriksaan (screening officer), operator CCTV, hingga petugas patroli.

Cakupan materi pelatihannya bersifat aplikatif dan disusun agar peserta memahami pola ancaman, teknik pengawasan, penggunaan peralatan keamanan, serta cara bertindak sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Port Facility Security Plan (PFSP).

Di Indonesia, pelatihan ini umumnya diselenggarakan oleh lembaga diklat maritim bersertifikasi, seperti Port Academy, dan dapat diikuti dengan skema sertifikasi kompetensi dari BNSP sebagai bukti formal bahwa personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dasar Hukum: ISPS Code dan SOLAS Chapter XI-2

Kewajiban memiliki personel keamanan bersertifikasi di fasilitas pelabuhan bukan sekadar praktik terbaik, melainkan konsekuensi dari regulasi internasional.

Landasannya adalah SOLAS Chapter XI-2 yang kemudian dijabarkan lebih rinci melalui International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, terdiri dari Part A (ketentuan wajib) dan Part B (panduan pelaksanaan). ISPS Code mewajibkan setiap fasilitas pelabuhan internasional memiliki:

  • Port Facility Security Plan (PFSP) — dokumen induk yang memuat seluruh kebijakan dan prosedur keamanan fasilitas.
  • Port Facility Security Officer (PFSO) — penanggung jawab utama implementasi PFSP.
  • Personel dengan tugas keamanan khusus (designated security duties) — pelaksana lapangan yang bekerja di bawah arahan PFSO, dan menjadi sasaran pelatihan Model Course 3.24 ini.
  • Declaration of Security (DoS) — dokumen kesepakatan tanggung jawab keamanan antara kapal dan fasilitas pelabuhan pada kondisi tertentu.

Di tingkat nasional, ketentuan ini diadopsi ke dalam regulasi Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari kepatuhan Indonesia terhadap konvensi maritim internasional yang telah diratifikasi.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Prosedur

Ketiga istilah ini sering dipakai bergantian, padahal maknanya berbeda dan saling melengkapi dalam konteks keamanan fasilitas pelabuhan:

  • Tugas — aktivitas konkret yang dikerjakan personel sehari-hari, misalnya memeriksa kendaraan, memantau CCTV, atau melakukan patroli.
  • Tanggung Jawab — kewajiban yang melekat pada peran tersebut, termasuk memastikan hasil kerja sesuai standar, misalnya memastikan tidak ada pihak tak berwenang lolos ke area terbatas.
  • Prosedur — urutan langkah baku (SOP) yang harus diikuti agar tugas dan tanggung jawab tadi dijalankan secara konsisten dan dapat diaudit.

Memahami perbedaan ini penting agar personel tidak hanya “menjalankan rutinitas”, tetapi juga memahami mengapa setiap langkah keamanan wajib dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Tugas Utama Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan

Tugas Utama Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan

1. Pengendalian dan Pengawasan Akses (Access Control)

Fasilitas pelabuhan umumnya dibagi menjadi zona publik, zona terbatas, dan zona terlarang. Personel bertugas memastikan setiap orang, kendaraan, dan barang yang melintasi batas zona memiliki izin yang sah melalui pemeriksaan identitas, kartu akses, atau pas pelabuhan, sekaligus mencatat waktu keluar-masuknya untuk kebutuhan penelusuran bila terjadi insiden.

2. Pemeriksaan Keamanan (Screening)

Setiap orang, kendaraan, dan kargo yang masuk wajib melalui proses pemeriksaan untuk mencegah masuknya senjata, bahan peledak, atau barang ilegal lainnya. Pemeriksaan ini memadukan inspeksi visual, verifikasi dokumen pengiriman, hingga penggunaan alat bantu seperti mesin x-ray dan detektor logam.

3. Patroli dan Pemantauan Area

Patroli terjadwal maupun acak di dermaga, gudang, area penyimpanan, dan titik rawan lainnya berfungsi mendeteksi anomali sedini mungkin. Pemantauan ini biasanya dipadukan dengan sistem CCTV agar cakupan area yang luas tetap dapat diawasi secara real-time.

4. Pengoperasian Peralatan dan Sistem Keamanan

Personel harus mahir mengoperasikan perangkat pendukung: kamera pengawas, sistem kontrol akses elektronik, alarm, x-ray scanner, metal detector, hingga radio komunikasi karena efektivitas alat sangat bergantung pada kompetensi operatornya.

5. Deteksi Dini dan Pengenalan Ancaman

Kemampuan mengenali perilaku atau kondisi yang tidak lazi, seperti kendaraan mencurigakan, barang tanpa dokumen jelas, atau pola pergerakan orang yang janggal menjadi lapisan pertahanan pertama sebelum ancaman berkembang menjadi insiden nyata.

6. Pencatatan dan Pelaporan

Semua aktivitas pengawasan, temuan, dan kejadian harus dicatat secara sistematis dalam log harian dan dilaporkan berjenjang. Dokumentasi yang rapi menjadi dasar evaluasi keamanan serta bukti kepatuhan saat audit ISPS Code dilakukan.

Tanggung Jawab Berdasarkan Tingkat Keamanan (Security Level)

ISPS Code mengatur tiga Security Level yang menentukan seberapa ketat langkah pengamanan yang harus diterapkan. Personel dengan tugas keamanan khusus wajib memahami perbedaan tanggung jawab pada setiap level berikut:

Security Level Kondisi Tanggung Jawab Personel
Level 1 — Normal Kondisi operasional sehari-hari, tanpa indikasi ancaman spesifik. Menjalankan kontrol akses dasar, screening rutin, dan patroli terjadwal sesuai PFSP.
Level 2 — Heightened Ada peningkatan risiko keamanan pada periode tertentu. Memperketat frekuensi pemeriksaan, menambah titik pengawasan, dan meningkatkan koordinasi pelaporan ke PFSO.
Level 3 — Exceptional Insiden keamanan sudah terjadi atau ancaman spesifik teridentifikasi. Melaksanakan pembatasan akses maksimal, mengikuti instruksi khusus PFSO, serta berkoordinasi langsung dengan otoritas keamanan eksternal.

Tanggung Jawab dalam Situasi Darurat

Tanggung Jawab dalam Situasi Darurat

Selain ancaman keamanan, personel juga dituntut siap menghadapi keadaan darurat operasional seperti kebakaran, tumpahan bahan berbahaya, kecelakaan kerja, atau ancaman bom. Tanggung jawab utamanya meliputi:

  • Mengaktifkan sistem alarm dan protokol notifikasi sesuai jenis insiden.
  • Mengamankan dan, bila perlu, mengevakuasi area kritis secara terkendali.
  • Memberikan pertolongan pertama sesuai kompetensi yang dimiliki.
  • Melaporkan situasi secara real-time kepada PFSO dan mendokumentasikan seluruh tindakan yang diambil untuk keperluan evaluasi.

Koordinasi dengan PFSO dan Pemangku Kepentingan

Personel keamanan tidak bekerja secara terisolasi. Mereka berada dalam struktur yang dipimpin oleh Port Facility Security Officer (PFSO), dan harus rutin berkoordinasi dengan tim keamanan internal, operator terminal, otoritas pelabuhan, kepolisian, hingga instansi pemadam kebakaran. Koordinasi ini mencakup pelaporan berkala, penyampaian informasi ancaman terbaru, serta keikutsertaan dalam rapat evaluasi keamanan.

Bagian penting dari koordinasi ini juga mencakup partisipasi dalam latihan dan simulasi keamanan (drills & exercises) yang wajib dilakukan secara berkala sesuai ketentuan ISPS Code Part B, agar seluruh personel tetap siap menghadapi skenario nyata.

Prosedur Keamanan Standar (SOP) yang Wajib Dijalankan

Jika tugas menjelaskan “apa yang dikerjakan” dan tanggung jawab menjelaskan “mengapa itu penting”, maka prosedur menjelaskan “bagaimana urutan langkahnya”. Berikut kerangka prosedur inti yang umum diterapkan di fasilitas pelabuhan:

  1. Prosedur verifikasi identitas dan izin masuk — memeriksa keabsahan kartu identitas/pas pelabuhan, mencocokkan data dengan daftar akses yang berlaku, dan mencatat waktu kedatangan.
  2. Prosedur pemeriksaan kendaraan dan kargo — inspeksi fisik, verifikasi dokumen pengiriman, serta penggunaan alat deteksi untuk kargo berisiko tinggi.
  3. Prosedur pengelolaan zona terbatas — memastikan setiap zona hanya diakses pihak berizin, serta meninjau ulang daftar akses secara berkala.
  4. Prosedur pelaporan insiden dan kejadian mencurigakan — mendokumentasikan kronologi kejadian secara akurat dan melaporkannya melalui jalur komando yang telah ditentukan.
  5. Prosedur tanggap darurat — langkah baku saat terjadi kebakaran, ancaman bom, atau pelanggaran keamanan, termasuk siapa yang harus dihubungi lebih dulu.
  6. Prosedur serah terima tugas (shift handover) — memastikan informasi penting, temuan, dan status keamanan tersampaikan utuh ke petugas shift berikutnya.
  7. Prosedur latihan dan simulasi keamanan — pelaksanaan drill berkala untuk menguji kesiapan personel dan efektivitas PFSP di lapangan.

Kompetensi dan Keterampilan yang Dibutuhkan

  • Kemampuan Observasi & Analisis Risiko — mengenali kejanggalan lebih awal dan menilai tingkat risikonya secara cepat dan tepat.
  • Komunikasi & Koordinasi — menyampaikan informasi penting secara jelas kepada tim, atasan, dan pihak eksternal.
  • Pemahaman Regulasi — menguasai ketentuan ISPS Code dan prosedur internal PFSP tanpa harus menunggu instruksi rinci.
  • Kesiapan Fisik & Mental — mampu bekerja dalam tekanan operasional tinggi dan tetap tenang saat menghadapi situasi darurat.
  • Literasi Teknologi Keamanan — cakap mengoperasikan CCTV, x-ray, metal detector, dan sistem kontrol akses elektronik.
  • Kedisiplinan Prosedural — konsisten menjalankan SOP meski dalam kondisi rutin yang repetitif.

Tantangan di Lapangan

Dalam praktiknya, personel keamanan fasilitas pelabuhan menghadapi sejumlah tantangan nyata: volume lalu lintas orang dan kargo yang tinggi sehingga menuntut kecepatan tanpa mengorbankan ketelitian; ancaman yang terus berevolusi, termasuk potensi risiko siber yang kini mulai berkelindan dengan keamanan fisik pelabuhan; kompleksitas regulasi yang melibatkan banyak instansi; serta risiko kelelahan (fatigue) akibat rutinitas kerja shift yang dapat menurunkan kewaspadaan bila tidak dikelola dengan baik.

Mengapa Sertifikasi IMO M.C 3.24 Menjadi Wajib

Sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif. Bagi fasilitas pelabuhan, ini adalah bukti kepatuhan terhadap ISPS Code yang menjadi syarat operasional di jalur perdagangan internasional.

Bagi personel, sertifikasi ini adalah pengakuan kompetensi yang membuka peluang karier lebih luas, sekaligus memastikan mereka benar-benar siap, mulai dari secara teknis, prosedural, maupun mental menjalankan tugas keamanan yang berisiko tinggi ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja tugas keamanan yang harus dijalankan personil fasilitas pelabuhan?

Tugas intinya meliputi pengendalian akses ke area terbatas, pemeriksaan keamanan terhadap orang, kendaraan, dan kargo, patroli serta pemantauan area, pengoperasian peralatan keamanan, deteksi dini ancaman, dan pencatatan-pelaporan setiap kejadian.

Apa tanggung jawab keamanan personil di fasilitas pelabuhan?

Personel bertanggung jawab menjalankan langkah keamanan sesuai Security Level yang berlaku, merespons keadaan darurat dengan cepat dan tepat, berkoordinasi dengan PFSO dan pihak berwenang, serta memastikan seluruh ketentuan dalam PFSP dipatuhi secara konsisten.

Apa saja prosedur keamanan yang harus dijalankan personil di fasilitas pelabuhan?

Meliputi prosedur verifikasi identitas, pemeriksaan kendaraan dan kargo, pengelolaan zona terbatas, pelaporan insiden, tanggap darurat, serah terima tugas, hingga partisipasi dalam latihan/simulasi keamanan berkala.

Siapa yang wajib mengikuti pelatihan IMO M.C 3.24?

Pelatihan ini ditujukan bagi personel dengan tugas keamanan khusus di fasilitas pelabuhan, seperti petugas jaga, petugas kontrol akses, petugas screening, operator CCTV, dan petugas patroli bukan level kebijakan seperti PFSO.

Apa perbedaan PFSO dengan personel designated security duties?

PFSO adalah penanggung jawab utama yang menyusun dan mengawasi pelaksanaan PFSP di tingkat kebijakan, sedangkan personel dengan designated security duties adalah pelaksana teknis di lapangan yang bekerja di bawah arahan PFSO sehari-hari.

Kesimpulan

Pelatihan Training Diklat IMO 3.24 - Port Academy

Tugas, tanggung jawab, dan prosedur keamanan petugas fasilitas pelabuhan IMO M.C 3.24 adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Tugas menjelaskan apa yang dikerjakan, tanggung jawab menjelaskan mengapa hal itu penting, dan prosedur memastikan semuanya dijalankan secara konsisten dan terukur.

Personel yang memahami ketiganya secara utuh dan telah dibekali pelatihan sesuai standar IMO Model Course 3.24, menjadi lapisan pertahanan pertama yang menjaga stabilitas perdagangan dan keselamatan manusia di lingkungan pelabuhan.

Port Academy menyelenggarakan Training IMO 3.24 yang membekali peserta dengan pemahaman regulasi, keterampilan praktis, dan kesiapan menghadapi situasi darurat, lengkap dengan jalur Sertifikasi BNSP yang diakui secara nasional.

FAQ

Penulis
Picture of Capt. Teguh Iman Yulianto, M.Mar
Capt. Teguh Iman Yulianto, M.Mar
Instruktur maritim dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, mengawali karier sebagai perwira deck di berbagai kapal tanker dan general cargo hingga meraih Deck Officer Class I (ANT I). Sejak 2008 aktif sebagai dosen dan trainer, membawakan pelatihan berbasis Kementerian Perhubungan & BNSP untuk klien-klien industri pelabuhan dan migas. Bersertifikat Training of Trainers (IMO Model Course 6.09 & 6.10) dan menjadi trainer di Port Academy.
Picture of Capt. Teguh Iman Yulianto, M.Mar
Capt. Teguh Iman Yulianto, M.Mar
Instruktur maritim dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, mengawali karier sebagai perwira deck di berbagai kapal tanker dan general cargo hingga meraih Deck Officer Class I (ANT I). Sejak 2008 aktif sebagai dosen dan trainer, membawakan pelatihan berbasis Kementerian Perhubungan & BNSP untuk klien-klien industri pelabuhan dan migas. Bersertifikat Training of Trainers (IMO Model Course 6.09 & 6.10) dan menjadi trainer di Port Academy.